Selasa, 11 Februari 2014

Sejarah Kabupaten Samosir

SEJARAH SINGKAT KABUPATEN SAMOSIR

Kabupaten Samosir adalah hasil pemekaran dari induknya Kabupaten Toba Samosir yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, yang diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
 
Sejarah Kabupaten Samosir, diawali dari sejarah terbentuknya Kabupaten Tapanuli Utara selaku induk dari beberapa kabupaten pemekaran di Wilayah Tapanuli Utara yakni sebagai berikut :
1.    Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk dengan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara yang pada awal terbentuknya terdiri dari 5 (lima) distrik atau kewedanaan yaitu Kewedanaan Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Kewedanaan Dairi. Mengingat demikian luasnya Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, maka pada Tahun 1964 dilakukan pemekaran dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi yang ibukotanya berkedudukan di Sidikalang.
Selanjutnya pada Tahun 1968, Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan pemekaran dengan Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir, namun usul tersebut tidak membuahkan hasil dalam arti Pemerintah tidak menindaklanjuti Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir.

2.    Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, guna mempercepat laju pertumbuhan pembangunan serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka pada Tahun 1985 Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibagi menjadi 5 (lima) Wilayah Pembangunan yang bersifat Administratif yakni Wilayah Pembangunan I (Silindung) berpusat di Tarutung, Wilayah Pembangunan II (Humbang Timur) berpusat di Siborong-borong, Wilayah Pembangunan III (Humbang Barat) berpusat di Dolok Sanggul, Wilayah Pembangunan IV (Toba) berpusat di Balige dan Wilayah Pembangunan V (Samosir) berpusat di Pangururan yang masing-masing wilayah pembangunan dipimpin oleh seorang Pembantu Bupati.
Selanjutnya, walaupun sudah dimekarkan dengan terbentuknya Kabupaten Dairi, Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang terdiri dari 27 Kecamatan dan 971 Desa masih dirasakan sangat luas, bahkan masih ada wilayah desa yang harus dijangkau dalam waktu tempuh lebih dari satu hari yang berdampak pada lambatnya laju pertumbuhan pembangunan.
Maka untuk memperpendek rentang kendali serta mempercepat laju pertumbuhan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat yang berada di bona pasogit dan putera-puteri Tapanuli Utara yang tinggal di perantauan, khususnya yang tinggal di Medan dan Jakarta sepakat mengusulkan pemekaran kembali Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara menjadi 2 (dua) kabupaten dengan pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir. Berkat perjuangan dan kesadaran bersama semua pihak, maka lahirlah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 1999 di Medan.
Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir disambut baik dan penuh suka cita oleh masyarakat sebagai sebuah harapan akan peningkatan kesejahteraan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat seiring bergulirnya reformasi di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di bidang pemerintahan dan politik, lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi peluang keleluasaan pada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga daerahnya dalam bentuk pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru.
Di tengah perjalanan 4 (empat) tahun usia Kabupaten Toba Samosir, masyarakat Samosir yang bermukim di bona pasogit bersama putera-puteri Samosir yang tinggal di perantauan kembali melakukan upaya pemekaran untuk membentuk Samosir menjadi kabupaten baru. Perjuangan pembentukannya diawali pada tanggal 27 Mei 2002 dengan penyampaian aspirasi masyarakat Samosir kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir. Aspirasi masyarakat tersebut disambut baik oleh kalangan DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan menugaskan Komisi A DPRD Kabupaten Toba Samosir mengadakan jajak pendapat pada 9 (sembilan) kecamatan yang berada di Wilayah Samosir.
Maka pada tanggal 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Toba Samosir menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka pembahasan dan menyikapi usul Pembentukan Kabupaten Samosir dan dengan berbagai pertimbangan serta latar belakang pemikiran masyarakat, melalui musyawarah mufakat ditetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir untuk Pembentukan Kabupaten Samosir sekaligus merekomendasikan dan mengusulkannya ke Pemerintah Atasan. Dengan surat DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 171/866/DPRD/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Usul Pembentukan Kabaupaten Samosir, kemudian disusul dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nomor 171/878/DPRD/2002 tanggal 24 Juni 2002 tentang Pemekaran Kabupaten Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara yang ditujukan masing-masing kepada : DPR RI Cq. Komisi II DPR RI, Gubernur dan Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara.
Dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Toba Samosir, pada tanggal 26 Juni 2002 beberapa utusan atau delegasi masyarakat Samosir didampingi Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir menemui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat akan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir dengan Pembentukan Kabupaten Samosir.
3.            Pada tanggal 29 Juni 2002, Tim Komisi II DPR RI dibawah Pimpinan Bapak Prof. DR. Manasse Malo bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara mengadakan kunjungan ke Samosir yang disambut Bupati Toba Samosir dan Unsur DPRD Kabupaten Toba Samosir serta masyarakat.
Selanjutnya atas usul tersebut, Gubernur Sumatera Utara meminta DPRD Propinsi Sumatera Utara mengadakan Rapat Paripurna Pembahasan Pembentukan Kabupaten Samosir yang memberikan Persetujuan Pembentukan Kabupaten Samosir yang diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
Maka atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa atas perjuangan segenap komponen masyarakat Samosir, baik yang tinggal di bona pasogit maupun yang berada di perantauan seperti yang tinggal di Jakarta dan di Medan, berdasarkan Hak Usul Inisiatif DPR RI di tetapkanlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Kemudian oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Januari 2004 meresmikan Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten baru di Provinsi Sumatera Utara dengan wilayah administrasi pemerintahan sebanyak sembilan kecamatan dan seratus sebelas desa serta enam kelurahan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
-               Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun;
-               Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
-               Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir;
-               Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Atas dasar itu, disepakati bahwa tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Samosir sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kabupaten Samosir.
Seiring dengan diresmikannya Kabupaten Samosir, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.21.27 tanggal 6 Januari 2004 diangkat dan ditetapkan Penjabat Bupati Samosir atas nama Bapak Drs. Wilmar Elyascher Simanjorang, M.Si yang dilantik pada tanggal 15 Januari 2004 di Medan oleh Gubernur Sumatera Utara.
4.            Sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan Pemerintah melalui proses demokrasi-ketatanegaraan, pada bulan Juni 2004 diadakan Pemilihan Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dilanjutkan dengan Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden.
Sejalan dengan tuntutan perkembangan era reformasi, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu mendapat perubahan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satunya antara lain menetapkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu paket melalui pemilihan langsung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada tanggal 27 Juni 2005 diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Samosir secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir yakni terpilihnya Ir. Mangindar Simbolon dan Ober Sihol Parulian Sagala, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2005-2010 yang selanjutnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.22-740 tanggal 12 Agustus 2005. Kemudian pada tanggal 13 September 2005, Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara atas nama Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Samosir.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Samosir sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara serta berbagai ketentuan yang berlaku sekaitan dengan tugas dan kewajiban pemerintahan, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Samosir telah berhasil menetapkan berbagai peraturan daerah antara lain Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai salah satu unsur pendukung dalam penyusunan APBD, Perda Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah sebagai landasan penataan organisasi, Perda tentang Lambang Daerah dan Perda Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 yang menetapkan bahwa tanggal 7 Januari sebagai Hari Jadi Kabupaten Samosir, kemudian Perda tentang Pemerintahan Desa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Perda tentang Perijinan, Pengelolaan Keuangan/Barang, Pengawasan Ternak, Pengelolaan Irigasi, Pengendalian Lingkungan Hidup, Pemberdayaan dan Pelestarian Adat Istiadat, APBD dan Perubahan APBD termasuk didalamnya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006-2010 sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.
Demikianlah sejarah singkat Kabupaten Samosir, Kabupaten Satahi Saoloan dapat kami paparkan pada kesempatan yang berbahagia ini untuk kiranya menambah pemahaman, menambah rasa cinta dan kepedulian kita kepada Kabupaten Samosir yang sama-sama kita cintai ini.
Nb: dikutip dari http://www.samosirkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=138&Itemid=54

Hut Kabupaten Samosir Ke-10

Selamat pagi buat semua masyarakat kabupaten Sa,mosir. Sebentar lagi Kabupaten Samosir akan merayakan ari jadi ke-10, dimana perayaan akan diadakan disetiap kecamatan yang berada dalam lingkup Kabupaten Samosir. Perayaan umum akan diadakan pada tanggal 28 bulan febuari 2014, sedangkan perayaan pada tiap kecamatan dapat dilihat langsug pengumumannya pada tiap-tiap kecamata. Khusus untuk kecamatan Sianjur Mula-mula, acara akan diadakan pada hari sabtu tepat pada tanggal 16 febuari. Adapun acara perayaan ini akan diadakan menjadi pesta rakyat. Pesta yang diadakan oleh rakyat untuk rakyat. Masyarakat setempat wajib untuk ambil partisipasi, karena tanpa kerjasama dengan masyarakat acara ini tidak dapat berjalan dengan baik, dan lebih dititik beratkan pada acara kebudayaan. mencoba untuk mengajak kita semua mengingat kembali budaya adat yang dulu diajarkan oleh tua-tua kita sebelumnya. diharapkan acara ini akan dipenuhi kasih dan damai sejahterah dimana masyarakat pemerintah dan pihak swasta dapat bersama-sama memeriahkan, dan membangun hubungan romantis yang mesra dalam kasih di komunikasi sehingga harapan dan cita-cita kita bersama untuk menjadi Kabupaten yang inovatif dapat kita bangun sedikit demi sedikit. Kiranya nama Tuhan dipermuliakan atas hadirnya kabupaten Samosir, Amin.

Selasa, 03 Desember 2013

PEMAHAMAN PARIWISATA


Secara entimilogis Pariwisata berasal dari bahasa Sansekerta dan terdiri dari dua suku kata
PARI = SEMPURNA atau LENGKAP
WISATA =PERJALANAN
Dengan demikian maka PARIWISATA berarti perjalanan yang sempurna atau perjalanan yang lengkap yaitu perjalanan seseorang atau sekelompok orang dari daerah/tempat asalnya atau habitatnya (tourist generating area)ke suatu atau beberapa daerah tujuan wisata ( tourist destination area) langsung atau tidak langsung, melalui beberapa daerah persinggahan untuk kembali lagi ke tempat atau daerah asal mereka

PENGERTTIAN WISATAWAN DAN PELANCONG
Menurut
INTERNATIONAL UNION OF OFFICIAL TRAVEL ORGANIZATION (IUOTO)
 
WISATAWAN (Tourist) :
Pengunjung sementara yang tinggal sekurang-kurangnya 24 jam di negara/tempat yang dikunjungi dengan maksud dan tujuan perjalanan yang dapat digolongkan sebagai :
1.Pesiar ( leisure), yaitu untuk keperluan liburan , kesehatan, studi, agama/ziarah, olah raga
2.Non Pesiar ( non-leisure) , yaitu hubungan gadang (business), kunjungan keluarga/handaitolan, konferensi dan misi resmi
PELANCONG (Excursionist):
Pengunjung sementara yang tinggal di negara/tempat yang dikunjungi kurang dari 24 jam ( termasuk yang datang di kapal pesiar)
 

SEJARAH BATAK__DIkutipdariPersentasi_PrNainggolanPada18Juni2013


Pengantar
Philip Tobing (1956) dan Raja Patik Tampubolon  berpendapat bahwa orang Batak termasuk suku yang konservatif.
Susan Rodger Siregar (1981) berpendapat bahwa orang Batak termasuk suku yang sinkretistis (menggabungkan segala unsur apa pun  dari luar).
Siapa sebenarnya orang Batak?
Ada dua kebenaran sejarah:
Kebenaran sejarah mitologis: berdasarkan cerita mitos mengenai terjadinya suatu suku bangsa. Misalnya mitos penciptaan bumi dan manusia menurut versi Batak Toba.
Kebenaran sejarah historis: fakta sejarah sesuai dengan kronoligi peristiwa sejarah suatu suku bangsa. Misalnya asal usul rumpun kelompok Batak Toba.
Sebelum Datangnya Kekristenan:
Sebelum pengaruh dari luar,
Menurut kelompok bahasa, bahasa Austronesia, orang Batak Toba masuk kelompok rumpun yang datang dari Cina Selatan, Yunan.
Dari Yunan turun ke Vietnam, terus langsung ke Filipina, kemudian menyebar ke Nusantara bagian barat, sampai ke tanah Batak. Pergerakan kelompok suku ini menyebaru abad ke-8 dan ke-7 seb. Masehi.
Sebagian tiba di Tanah Batak. Ada pembersihan hutan di daerah Batak sejak 5.000 tahun seb. Masehi. Pembersihan hutan itu berpuncak pada tahun 3.000 seb. Masehi.
Mereka lebih suka tinggal di tempat yang tinggi dan sekitar danau, untuk  menjaga keamanan
Mungkin sudah mengenal pertanyan meskipun sangat sederhana.
Mereka mempnyai budaya Neolitik, yang peningggalannya masih ada hingga sekarang ini, dalam bentuk tangga, jendela, sarcopag,
Pengaruh budaya Dongson dari Vietnam, yaitu zaman perunggu. Budaya ini muncul sekitar 1000 seb. Masehi.
Ada intensifikasi pertanian yang sudah menggunakan cangkul.
Kelompok rumpun Austronesia ini, misalnya Batak mempunyai kesamaan budaya dgn proto-Melayu:
Menghormati kekuatan alam,
Kepercayaan akan roh nenek moyang.
Organisasi sosial: patrilinial dan a-symentris cross counsin connubium.
Sesudah zaman pra sejarah, belum diketahui lagi laporan sejarah yang melaporkan perkembangan suku Batak.
Besar kemungkinan pada saat itu, kelompok ini kemudian mengisolasi diri . Karena itu masuk akal bahwa muncul dialek dalam bahasa Batak (Toba, Mandailing, Karo, Simalungun, Dairi/Phakphak,
Pengaruh Hidu-Buddha
Pengaruh Hindu-Buddha jelas ada pada budaya Batak. Misalnya puing-puing di lembah Asahan, banyak kata-kata Hindu masuk ke Batak.
Pengaruh Hindu juga dalam hal: pustaha, datu, marga, pengaturan irigasi, kode huku, obat-obatan, pengetahuan astronomis dan matematis.
Modal kepemimpinan lokal yang disempurnakan.
Pengaruh Islam
Islam masuk ke Indonesia melalui Sumatera pedagang pd abad ke-13 dan ke-14. Mereka berhasil mengislamkan orang Indonesia yang bediam di pasir
Orang Batak (Toba) yang dipedalaman kembali mengisolasi diri.
Pada awal abad ke-19 terjadi invasi Islam Minangkabau ke tanah Batak.
Perang Padri (1820-1937), memakan korban sebanyak 233.000 orang. Daerah Batak bagian selatan, yaitu Angkola dan Mandailing menjadi penganut Muslim.
Di daerah Batak Toba pengaruh Islam tidak terasa. Hal ini mungkin ada kaitannya dengan datangnya Zending Protestan ke tanah Batak.
Datangnya Kekristenan dan Kolonisasi
Zending Protestang
Ada dua alasan Zending masuk ke tanah Batak:
Alasan politik (mencegah menyebarnya
Alasan religi (penyebaran agama)
Sesudah 1860, Zending Protestan berhasil.
15 tahun sebelumnya sama sekali tdk berhasil.
Tetapi kristianisasi bukan tanpa perlawanan dari pihak religi Batak Toba. Guru Somalaing Pardede yang melihat jatuhnya religi BT oleh kekristenan, mendirikan sekte Parmalim, yang menyatakan diri sebagai pengikut Si Rajabatak.
Perlawanan pertama mulai tahun 1890-1895 yang dipimpin oleh Guru Somalaing sandiri. Dia menghimbau supaya orang kembali kepada Batak Toba.
Sesudah sekte Guru Somalaing Pardede dilarang, muncul lagi sekte Nasiakbagi, yaitu suatu gerakan mesianis.
Kolonisasi Belanda di Tanah Batak
Baru pada thn 1842, Belanda mendirikan residen Tapanuli. Mengapa begitu lambat?
Ada empat alasan:
1)Belanda mau menahan pengaruh Islam ke daerah BT.
2)Di daerah BT tidak ada perkebunan.
3)Zending  berusaha menutup Batak dari pengaruh liar.
4)Daerah Batak Toba dan Karo tidak cocok untuk perkebunan karena terlalu dingin.
Belanda meluaskan ekspansinya ke bagian pusat Tanah Batak. Maka terjadilah Perang Batak, antara Belanda dengan Tentara Indonesia (1878-1907. Orang Batak dipimpin oleh Sisingamangaraja XII.
Sisingamangaraja XIII meninggalkan tahun 1907.
Kehadiran Pemerintahan kolnial, membawa banyak perubahan di tanah Batak.
Perubahan oleh Belanda:
Perubahan sistem pemerintahan masyarakat (Bius ke Pemerintahan negara modern),
Pem. Kolonial membuat pemetaan pemerintahan, pembagian yang lebih rasional dan praktis (bukan karena hubungan darah).
Pemerintah kolonial ikut campur dengan pemerintahan Bius dengan mengangkat Jaihutan.
Pemerintah kolonial berhasil menciptakan Pax Nederlandica.
Pemerintah kolonial bekerjasama dengan Zending bersama-sama memajukan pendidikan.
Pemerintahan kolonial mengganti ekonomi barter menjadi ekonomi uang.
Akibat perubahan yang begitu cepat dan radikal, maka orang Batak merasa identitasnya hilang. Maka muncullah gerakan Parhudamdam.  
Sesudah Kemerdekaa:
Sukarno dan Budaya Nasional
Kemerdekaan Indonesia membuat orang Indonesia bersatu (Imagined community).
Dengan Ideologi Pancasila Sukarno membuat definitif persatuan Indonesia.
Tetapi orang Batak Toba tetap mempertahankan adatnya meskipun jauh merantau.
 
Orde Baru Suharto
Suharto mengganti ‘kepribadian nasional’ (Sukarno) menjadi ‘kelestarian kebudayaan nasional’.
Budaya suku boleh berkembang sejauh itu mendukung budaya nasional.
Contoh: Mangalahat horbo bius di Limbong thn 1991.
 
Era Reformasi
Di era reformasi masyarakat boleh menampilkan diri berbeda asal tidak mengganggu hidup bersama.
Memang sering kali terjadi perbenturan dalam hidup bersama, tatapi hal itu merupakan konsekuensi dari hidup demokratis.
Contoh: Pesta Tugu
 Kesimpulan
 
Sejarah Batak membuktikan bahwa manusia harus selalu menyesuaikan diri dengan konteks di mana dan kapan dia hidup.
Tentu terjadi segala modifikasi sesuai dengan kebutuhan yang ada sehingga tujuan yang hendak dicapai dapat diwujudnyatakan.
Maka sejarah mengandung kebenaran yang harus dilihat sesuai dengan konteks dan waktu di mana hal itu ada dan terjadi.
 
 
DikutipdariPersentasi_PrNainggolanPada18Juni2013